Keluarkan Izin Tambang, Pemda Harus Minta Izin Pusat

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2012 12:38 WIB
Ilustrasi. Corbis.
Share :

JAKARTA - Kontrak Karya (KK) pertambangan harus dilakukan dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Hal ini untuk mengurangi tumpang tindihnya izin pertambangan jika dilakukan oleh Pemda.

Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menegaskan, hal tersebut dimaksudkan agar terjadi pengelolaan tambang dengan benar, hingga nantinya berpengaruh baik ke masyarakat.

"Itu sebabnya, izin kontrak pertambangan harus dilakukan oleh pemerintah pusat, biar enggak kayak izin kontrak di Kalimantan itu misalnya, banyak yang awut-awutan," ungkap dia kala ditemui di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Menurut Widjajono, banyaknya tumpang-tindih izin pertambangan yang dilakukan Pemda khususnya bupati, membuat sering terjadinya konflik. "Izin kontrak pertambangan di suatu daerah juga harus eksklusif dan harus dilelang, jadi enggak asal-asalan saja, lelang itu harus. Makanya, pemerintah pusat yang kasih izinnya, meskipun nanti yang eksekusi bisa bupati," lanjut dia.

Selain itu, dia memastikan, usaha pertambangan adalah usaha sumber daya alam yang tidak mudah diperbaharui sehingga di alam pasokannya terbatas.

"SDA ini terbatas, tetapi otak manusia ini tidak terbatas. Ini yang bisa buat kita bisa memikirkan cara yang terbaik kalau pertambangan kita stoknya menipis," tandas dia. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya