JAKARTA - Salah satu instrumen untuk mencegah krisis ekonomi di terapkan pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang melaksanakan transaksi pembelian kembali (buy back) Surat Utang Negara (SUN) secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room DJPU.
Mengutip keteranganya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Utang (DJPU), Sabtu (24/2/2012), tujuan transaksi SUN secara langsung ini adalah untuk melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara. Adapun SUN yang akan ditransaksikan adalah seri FRO053 dengan pembelian sebesar Rp498,207 miliar.
SUN FR0053 memiliki kupon 8,25 persen dan jatuh tempo pada 15 Juli 2021, dengan 498,207 unit dan harga rata-rata terimbang 119,96 persen.
Setelmen hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung ini akan dilaksanakan pada 28 Februari 2012, sesuai dengan peraturan yang  berlaku. 
Transaksi pembelian kembali SUN secara langsung ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 170 PMK0812008 tentang  Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor  126PMK.0812011. (mrt)
(Rani Hardjanti)