PADANG - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan minyak tanah sepertinya enggan turun di Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
SK Bupati Mentawai Judas Sabaggalet 188.45-2 tahun 2012 yang ditetapkan 21 Desember 2011 dan mulai berlaku 13 Januari 2012 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM per liter Rp6 ribu ternyata tak mempan mengatur para pangkalan dan pengecer memasang tarif mahal.
Harga eceran minyak tanah di Siberut Selatan sebelum naik berkisar Rp5 ribu per liter, namun kini harga naik berkisar Rp6 ribu bahkan sampai Rp6.500 di pusat kecamatan. Serta Rp10 ribu per botol harganya di daerah pedalaman yang meliputi Desa Madobak, Matotonan dan Salappak.
Belum lagi untuk premium yang dibanderol dengan harga tinggi yakni sebesar Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter. Padahal, harga normal hanya Rp6 ribu per liter.
Kepala Desa Maileppet di Kecamatan Siberut Selatan, Idris Siregar kecewa dengan tingginya harga premium. Katanya, sejak terjadi kelangkaan BBM sekira Oktober 2011, warganya di Desa Maileppet tak pernah lagi menikmati yang namanya BBM bersubsidi.
"Semua penjual bensin selalu beralasan ini tak disubsidi pemerintah, maka dengan enteng mereka jual bensin paling murah Rp10 ribu per liter bahkan sampai Rp15 ribu per liter, itu kan tidak manusiawi lagi,” katanya, Rabu (7/3/2012).
Dia juga mengaku sangat kecewa terhadap camat karena SK Bupati yang baru tentang pengaturan HET BBM tak pernah diteruskan kepada mereka agar menjadi pedoman yang bisa disampaikan kepada warga untuk bisa mengambil tindakan.
"Saya baru tahu ada SK baru setelah baca di media, camat tak pernah kasih tahu itu, padahal kalau dulu, SK semacam itu selalu disampaikan dan ditempel di tempat umum untuk bisa diketahui semua masyarakat,” kesalnya.