Dunia Usaha-Serikat Pekerja Antisipasi Kenaikan BBM

Dede Suryana, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2012 14:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Dunia Usaha dan Serikat Pekerja siap duduk bersama Pemprov DKI membahas antisipasi dampak kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah pusat.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Daerah yang juga ketua Ikatan Wanita Pengusaha DKI Nita Yudhi hal ini perlu dilakukan agar gejolak perburuhan yang terjadi di sejumlah daerah tidak merembet ke Jakarta.

"Untuk antisipasi dampak kenaikan BBM dan TDL yang akan diberlakukan pemerintah Pemprov sendiri telah mengajak Dunia Usaha dan Serikat Pekerja untuk duduk bersama membahas hal tersebut. Secepatnya kita akan bertemu membahas masalah ini," tegas Nita dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Nita sendiri menilai, sistem pengupahan di DKI sudah tertata rapi melalui Dewan Pengupahan Daerah. Dewan selalu melakukan survei terlebih dulu sebelum menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Survei dilakukan sedikitnya delapan kali hingga harga kebutuhan terkecil dari kalangan pekerja.

"Kita selalu lakukan survei untuk menentukan upah bersama serikat pekerja. Oleh karena itu, sistem pengupahan di DKI selalu lebih rapih ketimbang provinsi lainnya. Maka selama ini tidak ada aksi massa dari pekerja. Kalau pun ada lebih dikarenakan adanya provokator yang berusaha untuk memecah dewan pengupahan daerah. Kita tahu dewan pengupahan daerah kan juga pengurusnya ada dari serikat pekerja," jelas Nita.

Pemprov sendiri, menurut Nita juga harus meningkatkan sabuk pengaman sosial guna mengantisipasi kemungkinan meningkatnya masyarakat yang kurang mampu akibat keputusan pemerintah pusat menaikan BBM dan TDL mendatang. Sabuk pengaman itu bisa berupa program bantuan pengentasan kemiskinan yang telah di miliki pemprov saat ini.

"Pemprov kan sudah mempunyai program pendirian KJK-PEMK di tiap-tiap kelurahan. Dari 267 kelurahan yang tersebar se-DKI Jakarta, semua diwajibkan mendirikan KJK-PEMK. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengucurkan permodalan bergulir bagi  KJK-PEMK  dengan nominal Rp540 juta tiap KJK-PEMK. Ini yang harus ditingkatkan lagi untuk antisipasi dampak kenaikan BBM dan TDL," bebernya.

Serikat Pekerja Logam pun mengaku siap menjaga sistem pengupahan yang ada DKI dengan tidak melakukan aksi demo seperti di daerah lain.

"Kami dari serikat pekerja sudah lakukan antisipasi agar apa yang terjadi di luar Jakarta tidak berimbas ke DKI, Sebenarnya kan Pemprov sudah cukup akomodatif dengan mengambil jalan tengah dalam penentuan UMR di DKI sebesar lebih dari Rp1,5 juta," kata Sekjen DPP Serikat Pekerja Logam Indonesia Idrus.

Menurut Idrus selama ini sebelum memutuskan mengenai upah minimum regional gubernur DKI Fauzi Bowo selalu melakukan survei bersama dengan pengusaha dan kalangan pekerja mengenai kebutuhan layak minimal yang harus diberikan kepada pekerja. Survei tersebut dilakukan terhadap harga-harga kebutuhan pokok hingga garam.

"Survei ini tujuannya untuk mengukur daya beli pekerja terhadap kebutuhan sehari-hari. Ini yang di pakai untuk memenentukan bersaran upah minimal regional dan diputuskan bersama dengan dunia usaha," jelas Idrus.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI besaran UMP DKI 2012 sebesar Rp1.529.150 per bulan dan tidak boleh rendah dari jumlah tersebut. Bagi pekerja yang belum menikah dan memiliki masa kerja 0-12 bulan berhak atas gaji sesuai besaran UMP yang ditetapkan. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari itu, tentu berhak mendapat jumlah yang lebih besar dari UMP yang ditetapkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya