DEPOK – Menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang akan dilakukan oleh pemerintah pada 1 April nanti, Polres Depok telah menangkap seorang penimbun BBM.
Adapun oknum yang tertangkap menimbun BBM adalah GM alias IS (65), yang ditangkap di rumahnya di Kampung Sasak Panjang RT 002/02 No 1 oleh polisi. GM terbukti menimbun BBM di dalam rumahnya. Hal itu diduga dilakukannya menjelang kenaikan harga BBM.
Sedikitnya terdapat 17 drum BBM yang ditimbun GM. Masing-masing drum terdiri dari 200 liter premium. Total yakni mencapai 3.400 liter premium.
"Jadi drum itu saya pakai untuk jual minyak tanah, habis diisi premium, sudah lima bulan jualan bensin premium, tiap hari dua sampai empat kali beli bensin dengan dua jeriken," katanya kepada wartawan di Polsek Bojonggede, Kamis (8/3/2012).
Sehari–hari, GM berprofesi sebagai penjual hewan ternak. Menjual premium hanya pekerjaan sampingan bagi GM. Setiap hari dia membeli satu jeriken masing-masing 20 liter di dua SPBU. Yakni di wilayah Kemang dan Parung, Bogor. "Tiap kali saya datang, saya beri upah kepada petugas pom bensin di Parung dan Kemang Rp5 ribu per angkut, saya tak tahu kalau bensin mau naik," dalihnya.
GM pun ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Bojonggede. GM dijerat dengan pasal 53 C Jo pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM jenis premium dan solar sebesar Rp1.500 per liter pada April nanti. Namun, sampai saat ini wacana tersebut masih belum mendapat restu dari parlemen.
(Martin Bagya Kertiyasa)