JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut.
"Nota kesepahaman ini merupakan naskah pokok atau payung yang kemudian dalam sembilan kesepakatan bersama antara badan-badan dan asisten di Polri dengan Unit Eselon I terkait di Kementerian Keuangan," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, kala ditemui dikantornya, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut meliputi beberapa hal yaitu sosialisasi peraturan, kebijakan serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak, pengamanan penerimaan negara, dan pengamanan/pemulihan/penyelamatan/penggunaan aset negara.
Selain itu, kerja sama tersebut juga meliputi penegakan hukum dibidang perpajakan, bea cukai, pasar modal dan lembaga keuangan, kekayaan negara, pengurusan piutang dan lelang serta bidang keuangan negara lainnya, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan pegawai oleh aparatur kemenkeu yang berindikasi tindak pidana.
Meski begitu, pelaksanaan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama, baik yang bersifat kebijakan maupun operasional, tetap harus menghormati ketentuan atau peraturan dari masing-masing lembaga.
Menkeu berharap, dengan menggandeng Polri pengelolaan pengamanan keuangan dan kekayaan negara serta penegakan hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan sehingga bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
(Martin Bagya Kertiyasa)