Pengusaha Angkot Diimbau Tak Naikkan Tarif

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2012 19:26 WIB
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Pemerintah menganjurkan bahwa pengusaha angkutan umum (angkot) untuk tidak menaikkan tarif angkutan umum ketika harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nanti dinaikkan.

Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kompensasi untuk angkutan umum agar tarif angkutan umum tersebut tidak dinaikkan oleh pihak Organda.

"Intinya ada kompensasi untuk angkutan umum agar tarifnya tidak naik atau seminimal mungkin tarifnya naik," ungkapnya kala ditemui usai RDP Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Tambahnya, kompensasi tersebut diantaranya seperti Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum dibebaskan untuk satu tahun, lalu bea masuk untuk suku cadang angkutan umum juga dibebaskan.

"Kompensasi itu Dihitung dari PSO. PSO kan untuk subsidi BBM dan operasional tambah PSO nya. Ada suku cadang dan segala macem bea masuknya dibebaskan, suku cadang kan masih diimpor. Lalu PKB STNK biayanya dibebaskan satu tahun saja. Lalu juga subsidi bunga untuk peremajaan armadanya supaya mendukung keselamatan, kalau mau ganti unit baru dan dia kredit maka dibebaskan bunganya," pungkasnya.

Adapun total plafon yang dialokasikan untuk hal tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp5 triliun. Penerapannya untuk hal tersebut akan dilakukan begitu harga BBM subsidi tersebut dinaikkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya