JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan agar penyatuan zona waktu ditinjau kembali sehubungan dengan wilayah Indonesia yang dinilai teralu lebar.
"Kalau zona waktu diberlakukan, perlu ditinjau, Indonesia merupakan wilayah yang terlalu luas untuk memberlakukan perubahan zona waktu tersebut," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito saat ditemui seusai Seminar Pasar Modal "Efisiensi di Sektor Keuangan: Tantangan Bagi pengembangan Sektor Riil Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan" di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Dia mengatakan jika seandainya pemerintah benar-benar memberlakukan zona satu waktu tersebut, maka dipastikan jam perdagangan akan turut maju menjadi pukul 08.30 WIB dibanding saat ini di mana jam perdagangan dibuka pada pukul 09.30 WIB.
Namun diakuinya lagi, mengubah zona waktu sama halnya menyejajarkan zona waktu yang sama antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Karena menurutnya, selama ini Indonesia termasuk negara yang ketinggalan zona waktunya.
"Investor asing akan melihat kita di wilayah yang sama," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nurhaida mengaku saat ini masih lebih fokus dalam merampungkan proses pemajuan sekaligus penambahan jam perdagangan bursa, sehingga belum bisa mengkaji secara serius dampak dari penyatuan zona waktu tersebut.
"Jam perdagangan kita belum maju kan? Ini yang kita selesaikan dulu. Kita majukan dulu. Nanti dampaknya baru bisa kita lihat. Kita kaji dulu lah, baru bisa komentar," tandasnya.
(Widi Agustian)