DPR Anggap Protes Menkeu Berlebihan

Koran SI, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2012 08:06 WIB
Menkeu Agus Martowardojo. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai protes Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo atas inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPR ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berlebihan. Mereka menegaskan, sidak dilakukan sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan.

Sikap itu disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso. Menurut mereka, meski mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah Komisi XI DPR, bukan berarti Komisi III DPR yang membidangi hukum tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya di ditjen di bawah Kemenkeu. “Tugas komisi itu sudah jelas, bidang keuangan memang tugas dari Komisi XI DPR. Tapi komisi lain juga boleh selama diizinkan pimpinan. Cek saja apa sidak dapat izin pimpinan atau tidak,” kata Pramono Anung di Gedung DPR,Jakarta.

Pramono menandaskan, sidak yang dilakukan Komisi III DPR ke lapangan adalah dalam rangka mendapatkan data-data di lapangan. Selanjutnya data ini dibutuhkan sebagai bahan pengawasan.Dengan demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai Menkeu tidak perlu berlebihan meresponsnya. “Jadi itu normatif saja. Tidak perlu sampai begitu memprotesnya,”ujar dia.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menyatakan apa yang dilakukan Komisi III DPR adalah hal biasa dan lumrah. Karena itu,Menkeu tidak perlu merespons terlalu jauh karena justru akan mengesankan tertutup. Priyo yang meneken izin sidak itu menyatakan, izin tersebut diberikan dengan catatan berkoordinasi dengan komisi terkait. Jika masalahnya mengenai perpajakan, lanjut politikus asal Trenggalek itu,memang seyogianya berkoordinasi dengan Komisi XI DPR.

“Pimpinan memberikan izin dengan catatan berkoordinasi dengan komisi terkait. Saya tidak tahu apakah ada koordinasi atau tidak. Tapi jika memang itu sudah dilakukan, itu hal yang biasa yang tidak perlu protes,” ujarnya.

Dia kemudian menuturkan, komisi lain di DPR ada kalanya melakukan kunjungan atau pertemuan dengan para pihak yang bukan mitranya. Dia mencontohkan, Komisi XI DPR pernah juga mengundang Bareskrim Polri yang merupakan mitra Komisi III DPR. Hal itu cukup berkoordinasi ketika sudah ada surat izin dari pimpinan DPR. “DPR punya wewenang untuk lakukan itu, sebagai pengawasan. Memang tata kramanya harus tetap berkoordinasi dengan komisi terkait. Namun kalau sudah berlangsung ya jangan begitulah protesnya. Kita lihat saja substansinya,” jelasnya.

Menkeu Agus Martowardojo kembali bersitegang dengan DPR.Gara-gara sidak Komisi III DPR ke Ditjen Pajak, hubungan Menkeu dan anggota komisi yang membidangi masalah hukum itu memanas.

Sebelumnya, Agus Marto memprotes keras langkah Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (13/3/2012) untuk meminta penjelasan kepada instansi tersebut tentang kebocoran pajak. Dalam pandangannya, Komisi III DPR tidak berhak melakukan sidak ke Ditjen Pajak lantaran bukan mitra kerja Kemenkeu.

Seharusnya yang berhak adalah Komisi XI DPR. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, masalah koordinasi jangan dijadikan alasan seolah apa yang dilakukan Komisi III DPR itu salah.Menkeu,kata dia, harusnya melihat apa substansi sidak yang dilakukan Komisi III DPR. “Seharusnya Menkeu membantu Komisi III agar masalah mafia pajak bisa dituntaskan,”katanya. (rahmat sahid)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya