JAKARTA - PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) menuturkan, kapal milik anak usahanya batal disita sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Singapura.
"Sementara grup bekerja sama dengan para kreditur untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi," jelas Presiden Direktur BLTA Widihardja Tanudjaja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Anak-anak usaha BLTA itu juga mengajukan permohonan ke pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk pengakuan putusan Singapura tersebut. Hal ini merupakan strategi perseroan.
Dan dengan dukungan dari para kreditur bank-bank utama perseroan, permohonan di AS telah berhasil memperoleh putusan interim yang melarang penahanan kapal-kapal mlik perseroan di AS.
"Harus ditekankan tidak ada perusahaan yang telah mengajukan kebangkrutan atas perseroan di AS atau di tempat lain. Permohonan ke AS diajukan oleh perseroan dalam rangka mendukung putusan Singapura," jelas dia.
"Kami sangat senang telah brhasil memperoleh perlindungan dari pengadilan AS. Hal in merupakan langkah untuk memastikan proses restrukturisasi perseroan dapat berjalan dengan cepat dan efektif, dan saya senang dengan kemajuan sejauh ini," tukas dia.
(Widi Agustian)