Menakertrans Optimis Mampu Stop Kirim TKI pada 2017

Iman Rosidi, Jurnalis
Minggu 18 Maret 2012 16:54 WIB
Muhaimin Iskandar
Share :

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi optimistis bisa mencapai target untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2017 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam  Roadmap Domestic Worker 2017 yang merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. Penghentian Penempatan TKI Domestik Worker pada tahun 2017 ini tidak bisa  dilakukan secara mendadak melainkan harus dilakukan secara bertahap dan harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.

“Dalam roadmap domestic worker tahun 2017, kita memang targetkan  pengiriman TKI sektor domestik worker yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)  bisa sampai ke titik `zero`atau tidak ada pengiriman," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (18/3).

Muhaimin mengatakan sebenarnya saat ini pemerintah ingin segera menghentikan penempatan TKI domestik worker. Namun kita harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri. “Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945," kata Muhaimin.

“Sebagai solusinya kita harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat beralih profesi untuk bekerja di dalam negeri," tambahnya.

Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestik, maka posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan. Harus ada pengakuan kerja berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta.

“Jadi pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara-negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," urai dia.

Sebagai pilot Project, Muhaimin merujuk penempatan TKI Domestik Worker ke Malaysia yang patut ditiru oleh negara negara penempatan TKI lainnya di seluruh dunia. “Nantinya TKI domestic worker yang berkerja di Malaysia harus berbasis pada 4 jabatan kerja  yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker(tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), caregiver (perawat jompo)," papar Muhaimin.

Penempatan TKI domestic woker ke Malaysia yang  rencananya bisa dimulai pada bulan Maret ini, tertunda sampai awal April nanti. Penundaan ini disebabkan  adanya kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk Calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran dengan berbasis empat jabatan kerja tadi.

Muhaimin menambahkan jika selama ini, pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah telah melakukan memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker. Jadi saat ini tidak semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa berangkat.

“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal terus meningkat jumlahnya dibandingkan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT)," katanya lagi.

Langkah lainnya dalam mempersiapkan penghentian TKI domestik worker pada tahun 2017 Kemenakertrans telah melakukan pembinaan khusus di basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI. “Pemberdayaan ekonomi bagi calon TKI, TKI  Purna, dan keluarga TKI  menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri, “kata Muhaimin.

Pemberdayaan masyarakat di kantor TKI dilakukan melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program yang mendekatkan pada potensi daerah asal TKI. Di antaranya wirausaha baru, teknologi tepat guna, padat karya produktif, desa produktif, mobil terampil, rumah terampil, program link and match dengan Kementerian Pendidikan Nasional, Peningkatan peran perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI dan pelayanan remitansi.

Untuk pelatihan kewirausahaan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia di sekitar daerah kantong TKI Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti budidaya ayam, sapi dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan bordir. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias pengantin, tata boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil. (nia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya