Jadi Perum, Bulog Merasa Wewenangnya Terbatasi

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Senin 19 Maret 2012 14:09 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) merasa wewenangnnya selama ini dibatasi sehingga sulit baginya dalam fungsinya terkait dengan penyaluran beras dalam fungsi public service obligation (PSO).

"Banyak pihak yang mengharapkan Bulog berlaku lebih, tapi sayangnya wewenang kita tidak lebih," kata Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV di DPR RI, Senayan, Senin (19/3/2012).

Menurut Sutarto, sistem operasi pasar yang digunakan pemerintah untuk menstabilkan harga beras kerap terganjal aturan pemimpin daerah (Pemda). "Kita tidak bisa melakukan operasi pasar di beberapa daerah karena menolak, jadi kalau kita melakukan operasi pasar gubernur atau bupatinya harus mau," lanjut dia.

Oleh karena itu, dipaparkan Sutarto, pihaknya menyebut bahwa Bulog lebih baik menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) sehingga lebih optimal masa kerjanya seperti di masa Orde Baru. Saat itu, posisi Bulog merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) atau setingkat kementerian.

Dengan perubahan itu, Bulog menjadi lembaga dengan dua tugas utama, selain menyalurkan beras PSO tetapi juga beras komersial.

Sebagai informasi, omzet Bulog mencatat omzetnya PSO-nya mencapai Rp28 triliun. Sedangkan di tahun ini,  diperkirakan omzet PSO Bulog bakal mencapai Rp30 triliun karena adanya rencana penyaluran raskin tambahan akibat kenaikan BBM subsidi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya