JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Ali sepakat dengan upaya yang dilakukan beberapa anggota DPR untuk mengajukan hak interpelasi terkait sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mendelegasikan sebagian wewenang menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.
"Saya melihatnya sebagai pemikiran yang rasional. Saya memahami niat baik teman-teman untuk meluruskan, bukan untuk menggangu kerja Pak Dahlan," ungkapnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (13/04/2012).
Menurut Marzuki, tidak tepat bila menteri memberikan kewenangan tersebut kepada bawahannya. Karena di dalam UU telah diatur bahwa yang memiliki kewenangan tersebut hanyalah menteri. "Karena tidak pada tempatnya, misalnya sesuai UU kewenangan itu dimiliki oleh menteri, tapi kemudian didelegasikan ke bawahnya yang tidak diatur oleh UU," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, memang salah satu tugas dari DPR adalah pengawasan. Dan interpelasi tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan DPR.
"Sebagai tugas DPR, pengawas mengingatkan, meluruskan. Yang penting niatnya. Jangan interpelasi, niatnya untuk mendongkel. Interpelasi yang niatnya betul-betul tulus," paparnya.
Ke depan, Marzuki berharap jika pemerintah lewat kementerian BUMN berniat menjual aset negara, hendaknya meminta izin ke menteri keuangan dan juga DPR. "Jadi melepaskan aset-aset negara itu harus seizin Menteri Keuangan, bila perlu harus seizin DPR," pungkasnya.
(Widi Agustian)