Penunjukkan Langsung Direksi BUMN Rawan Intervensi

Misbahol Munir, Jurnalis
Minggu 15 April 2012 14:17 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Sistem penunjukkan langsung direksi BUMN diyakini justru membuka peluang intervensi kepentingan politik dari luar. Pasalnya, penunjukkan langsung itu dilakukan oleh deputi menteri BUMN tanpa melewati verifikasi Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai presiden.

"Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. 236/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menteri BUMN, seorang deputi menteri BUMN sekarang ini dapat menunjuk langsung siapa pun calon direksi BUMN," tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, di Jakarta, Minggu (15/4/2012).
 
Aria menjelaskan, tanpa melalui prosedur TPA, deputi menteri BUMN leluasa menunjuk calon direksi sesuka hatinya atau berdasar titipan dari luar.

"Pada titik inilah kepentingan pribadi deputi atau intervensi dari luar itu akan masuk,” kata politisi PDI Perjuangan dan inisiator hak interpelasi DPR terkait Kepmen BUMN Nomor 236/2011 ini.
 
Dia mencontohkan, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin, misalnya, mengangkat kembali Direktur Utama PT Pelni Jussabella Sahea, untuk jabatan yang sama. Padahal, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan, Jussabella memiliki rekam jejak buruk selama memimpin Pelni.

Penunjukkan langsung direksi BUMN tanpa melalui TPA, kata Aria Bima, juga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

Hal itu juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Sementara Pasal 3 Inpres Nomor 8/2005 menegaskan, Menteri BUMN wajib melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada TPA yang terdiri presiden (ketua), wapres (wakil ketua), menteri keuangan, menteri BUMN, dan sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.

Senada dengan Aria Bima, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Latif menyatakan, diabaikannya mekanisme TPA dalam pemilihan direksi BUMN tidak bisa ditoleransi.

"Itu pelanggaran hukum. Dan kalau sudah bicara hukum, Presiden pun terikat pada ketentuan yang tidak bisa dilanggar," tegas Latif.

Latif menyarankan, agar Menteri Dahlan Iskan memperkuat timnya yang mengerti hukum dan regulasi tentang BUMN, agar kebijakannya tidak menabrak aturan.

"Pak Dahlan kan orang dari luar. Dia harus didukung tim yang paham aturan," kata Latif.

Akibat penunjukkan langsung Dirut PT Pelni yang bermasalah, Komisi VI DPR belum lama ini membatalkan Rapat Dengar Pendapat dengan Sumaryanto Widayatin dan Direktur Utama PT Pelni serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya