JAKARTA - Usulan hak interpelasi DPR RI terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan akan dikaji terlebih dahulu sebelum benar-benar digelontorkan. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan ada sebuah pertimbangan yang kuat, mengapa DPR mengajukan hak interpelasi tersebut.
"Kita akan mengkaji secara mendalam apa pertimbangannya, walaupun ada satu orang anggota Fraksi PAN yang ikut tandatangan, tapi itu hak ekslusif anggota DPR. Kita akan kaji semua apa yang dilakukan Dahlan Iskan," kata Taufik saat dihubungi, Senin (16/4/2012).
Menurut Sekjen PAN itu, usulan hak interpelasi anggota DPR RI pada rapat paripurna penutupan masa sidang III pekan lalu, baru sebatas interupsi. Usulan itu masih dikaji di Badan Musyawarah, maka jika nantinya diterima usulan itu akan diumumkan pada paripurna selanjutnya.
"Baru interupsi sehingga akan ada tindaklanjuti. Usulan itu dikaji di Badan Musyawarah, dan bila disetujui, maka akan dibaca rapat paripurna berikutnya," jelasnya.
Namun, fraksi belum menentukan sikap tersebut apakah akan sepakat hak interpelasi. Sikap Fraksi PAN akan disampaikan setelah pembukaan masa sidang IV mendatang. Tentunya kata dia, setelah melakukan kajian mendalam terkait usulan interpelasi itu.
"Setelah pembukaan masa sidang IV, FPAN akan merespons," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interplasi terhadap Menteri BUMN terkait dengan terbitnya penerbitan Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011.
SK tersebut membolehkan Menteri BUMN menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA). Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
“Menteri BUMN, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, sekaligus inisiator usul hak interpelasi ini.
Menurut DPR, keluarnya Kepmen Nomor 236/MBU/2011 ini dinilai melanggar UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.