BOGOR - Pihak Istana enggan menanggapi usulan hak interpelasi yang dilayangkan DPR RI kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Ada pertanyaan yang lain?" ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat ditanya rekan-rekan wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/4/2012).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interplasi terhadap Menteri BUMN terkait dengan terbitnya penerbitan Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011.
SK tersebut membolehkan Menteri BUMN menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA). Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme RUPS dianggap melanggar Pasal 15 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui TPA juga dianggap mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.