Kepmen 236 Dicabut, PKS Cabut Interpelasi Dahlan

Rudi Gunawan, Jurnalis
Kamis 19 April 2012 20:48 WIB
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Runi Sari/okezone
Share :

MAKASSAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut usulan interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan. Pencabutan tersebut dilakukan setelah Dahlan mencabut dan merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) 236 dengan membuat tiga Kepmen baru.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Refrizal, di Makassar, Kamis (19/4/2012).

Menurutnya, Kepmen baru yang dibuat oleh mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut yakni Kepmen 164, Kepmen 165, dan Kepmen 166. Namun demikian, Kepmen baru tersebut akan dipelajari dulu oleh DPR apakah nantinya tidak akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU).

Oleh karena itu, DPR akan memanggil Dahlan Iskan untuk mengadakan rapat kerja membahas tiga Kepmen baru tersebut. Refrizal membantah jika interpelasi tersebut diarahkan untuk Dahlan Iskan.

Akan tetapi yang diinterpelasi adalah menteri negara Republik Indonesia yang bekerja di bawah UU dan sumpah jabatan. Sehingga jangan sampai Dahlan melanggar UU dan sumpah jabatannya dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri.

Refrizal meminta kepada Dahlan agar tidak membuat peraturan menteri yang bertabrakan dengan UU. Sebab jika ada UU yang dianggap kurang tepat dengan kinerja di BUMN, sepatutnya dia meminta ke DPR untuk mengamendemen UU tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya