Kemendag Tetapkan Bea Keluar Mineral Murni 20-25%

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Selasa 24 April 2012 16:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengajukan bea keluar terhadap ekspor mineral murni pada 6 Mei mendatang. Kemendag menyebut, bea keluar tersebut berkisar 20-25 persen.

"Tapi tergantung nanti diskusinya bagaimana dengan Menteri ESDM (Jero Wacik)," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kala ditemui di Hotel Ritz Carlton, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Gita menyebut, dalam menerapkan aturan mengenai bea keluar barang mineral ini, terkait dengan sistem kontrak karya yang berhubungan dengan kebijakan fiskal dan nonkontrak karya yang berhubungan dengan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation, DMO).

"Kalau kita mau menyikapi bea keluar ini harus dikaitkan dengan DMO. Kalau memang kurang tetap akan dikenakan. Di luar batu bara harus kita pilah lagi seperti untuk bauksit, biji besi, nikel dan lainnya harus diukur sejauh mana hilirisasi dilakukan," lanjut Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.

Besaran usulan bea keluar ini, dilanjutkan Gita, tergantung proses hilirisasi barang mineral tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah menginginkan proses hilirisasi terhadap barang-barang mineral dibandingkan diekspor langsung.

"Usulannya (bea keluar) tergantung spektrum hilirisasinya. Ya kita akan bekerja di ruang itu, 25-50 persen," ungkap Gita.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya