Agus Marto: Penyerapan 7 Saham Newmont adalah Investasi

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Selasa 08 Mei 2012 16:06 WIB
Menkeu Agus Martowardojo. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah yakin proses divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah proses investasi dan bukan penyertaan modal.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam closing statementnya di Mahkamah Konstitusi menyebut, sesuai dengan pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) UU Perbendaharaan Negara, pemerintah menyebut bahwa proses divestasi tujuh persen saham NNT adalah investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Oleh karenanya, pemerintah menyebut tidak perlu lagi meminta izin DPR-RI dan BPK sebelumnya.

"Dengan adanya pendapat dari termohon satu (DPR) dan termohon dua (BPK) dimaksud maka pemohon (Pemerintah) menjadi terhambat dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam memanfaatkan kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Agus dalam closing statement terkait divestasi saham NNT di MK, Selasa (8/5/2012).

Agus yang mewakili Presiden, dalam hal ini menyebut, proses divestasi tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah adalah saham penentu sehingga hal ini akan berpengaruh bagi tercapainya kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen. Jika pemerintah mendapatkan saham ini, maka pemerintah berhak menempatkan komisaris, harga saham khusus dan keistimewaan lain.

"Strategi ini juga sejalan dengan besarnya peran pemerintah di negara-negara lain dalam pertambangan," lanjut Agus.

Pemerintah juga menyebut, bahwa tuduhan DPR yang menyatakan bahwa proses pembelian saham ini merupakan bagian dari penyertaan modal salah. Pasalnya, sesuai dengan. APBN tahun 2011, sudah disetujui dana investasi pemerintah sebesar Rp1 triliun dan tidak ada catatan lain terkait hal ini.

"Karenanya, pemerintah mempunyai kewenangan melaksanakan investasi pemerintah tanpa harus meminta persetujuan kembali pada DPR," tambah Mantan dirut Bank Mandiri ini.

Dalam paparannya tersebut, pemerintah juga mengakui bahwa langkah divestasi saham NNT ini dilakukan pertama kali dalam menggunakan hak atas kepemilikan saham dalam kontrak karya sehingga akan berpengaruh pada usaha pemerintah selanjutnya dalam memperoleh kepemilikan saham kontrak karya lain.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya