JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan daftar barang mineral mentah yang akan dikenai bea keluar (BK) rata-rata sebesar 20 persen.
Seperti dikutip dari situs resmi Kemendag, Jumat (18/5/2012), telah disebutkan bahwa daftar tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan bea keluar barang mineral mentah, pada Rabu (16/5/2012). Dalam aturan tersebut jumlah barang mineral yang dikenai aturan tersebut meningkat dari 14 komoditas, menjadi 65 komoditas. "65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan. Itu sekira 20 persen bea keluarnya," ungkap Agus.
Berikut daftar 65 komoditas tersebut:
A. Mineral Logam
1. Pirit besi tidak digongseng
2. Bijih besi dan konsentratnya tidak diaglomerasi
3. Bijih besi dan konsentratnya diaglomerasi
4. Pirit besi panggang
5. Bijih mangan dan konsentratnya
6. Bijih tembaga dan konsentratnya
7. Bijih nikel dan konsentratnya
8. Bijih alumunium dan konsentratnya
9. Bijih timbal dan konsentratnya
10.Bijih seng dan konsentratnya
11.Bijih kromium dan konsentratnya
12.Bijih kobalt dan konsentratnya
13.Bijih molibdenum dan konsentratnya digongseng
14.Bijih molibdenum dan konsentrat lainnya
15.Bijih ilmenite dan konsentratnya
16.Bijih titanium dan konsentratnya
17.Bijih zirconium dan konsentratnya
18.Bijih perak dan konsentratnya
19.Bijih emas dan konsentratnya
20.Bijih platinum group metal dan konsentratnya
21.Bijih antimoni dan konsentratnya
B. Mineral Non-Logam
22.Kuarsa
23.Kuarsit
24.Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak
25.Batu kapur
26.Feldspar
27.Zirconium silikat dari jenis yang dipakai sebagai opasitas
28.Zeolit bubuk diaktivasi dengan nilai KTK 100 milliequivalen
29.Zeolit dalam bentuk pelet atau semacamnya nilai KTK 100 milliequivalen
30.Intan industri lainnya
31.Intan bukan industri lainnya
C. Batuan
32.Garnet alami
33.Batu sabak, dikerjakan secara kasar atau semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)
34.Marmer dan travertine yang tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar
35.Marmer dan travertine dalam bentuk balok
36.Marmer dan travertine dalam lembaran tebal
37.Onik
38.Perlit tidak mengembang
39.Perlit mengembang
40.Granit, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar
41.Granit balok
42.Granit lembaran tebal
43.Granodiorit
44.Gabro
45.Peridotit
46.Basalt
47.Toseki
48.Opal, dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
49.Opal, dikerjakan secara lain
50.Kalsedon dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
51.Kalsedon dikerjakan secara lain
52.Chert/Rijang dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
53.Chert/Rijang dikerjakan secara lain
54.Jasper dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
55.Jasper dikerjakan secara lain
56.Krisoprase dikerjakan atau dipotomh secara sederhana atau dibentuk secara kasar
57.Krisoprase dikerjakan secara lain
58.Garnet dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
59.Garnet dikerjakan secara lain
60.Agat dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
61.Agat dikerjakan secara lain
62.Topas dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
63.Topas dikerjakan secara lain
64.Giok, dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar
65.Giok, dikerjakan secara lain (git)
(Rani Hardjanti)