JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya meminta agar besaran tarif bea keluar untuk konsentrat dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Hal ini pun memperoleh respon positif dari Kementerian Keuangan.
Aturan ini nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan ini pun akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Menteri ESDM sudah mengirimkan surat kita akan memformulasikan di dalam PMKdalam waktu beberapa hari ini, nanti akan dikeluarkan," tuturnya di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Hanya saja, Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, pemerintah akan memberikan pernyataan setelah PMK resmi dikeluarkan.
"Mungkin nanti sebelum keluar saya tidak akan membuat statement dulu begitu, mungkin keluar sebentar lagi, tadi saya sudah lihat," jelasnya.