JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
Dengan adanya IUPK, maka Freeport dapat melakukan ekspor konsentrat. Hanya saja, Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya meminta agar besaran tarif bea keluar untuk konsentrat dinaikkan dari 5% menjadi 10%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 sebagai perubahan atas 140/PMK.010/2016 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan ini sengaja diterbitkan dengan kehati-hatian pemerintah untuk melihat untung rugi pada berbagai aspek.
"Kami dari Kemenkeu adalah dari sisi menghitung kewajiban dan membandingkannya antara KK yang selama ini dilakukan oleh Freeport dan berapa jumlah penerimaan negara berdasar KK itu, dengan apabila terjadi perubahan melalui apa yg disebut Izin Usaha Pertambangan (IUPK). Dan bagaimana agar penerimaan negara tetap lebih baik," tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).