JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif bea ekspor konsentrat mineral selesai pekan ini. Dia mengaku sudah melakukan pembahasan mengenai beleid tersebut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pembahasan sudah dilakukan di level teknis sesuai dengan surat Menteri ESDM," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Senin (23/1/2017).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, saat menetapkan bea keluar ekspor konsentrat mineral, pemerintah melihat sisi penerimaan serta prospek pemegang izin pertambangan dalam mengembangkan industri hilir dan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral tambang, alias smelter.
"Kami melihat baik dari sisi bagaimana menentukan rate dari bea keluarnya maupun hubungannya penentuan tarif itu dengan kemajuan industri hilir, bagaimana memantau, indikatornya," paparnya.
Sayangnya, Sri Mulyani belum mau membeberkan poin-poin yang dimasukkan dalam beleid tersebut. "Mungkin ada perubahan tapi kalau sudah jadi PMK nya akan saya sampaikan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)