Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Aturan Bea Keluar Mineral, Sri Mulyani: Indonesia Dapat Hak yang Lebih Baik

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2017 |19:58 WIB
Terbitkan Aturan Bea Keluar Mineral, Sri Mulyani: Indonesia Dapat Hak yang Lebih Baik
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Menurut Sri Mulyani, kontrak atau izin yang diberikan agar pengusaha memperoleh kepastian usaha. Namun, di sisi lain pemerintah perlu menjaga kepentingan republik secara teliti.

"Dimensinya banyak sekali yang tadi saya sampaikan. Dari sisi ekonomi daerah, dari sisi mebangun industri dalam negeri, dari sisi kita mendapatkan penerimaan negara, penerimaan negara ada yang dari pajak, PPH, PPN, ada yang dari royalti, ada yang dari PBB," tuturnya.

PMK ini juga diterbitkan dengan memperhatikan ekonomi daerah. Diharapkan, ekonomi daerah tetap dapat berkembang di tengah berkembangnya perusahaan tambang pada berbagai daerah.

"Jadi dua kepastian, yaitu kepastian bagi republik untuk mendapatkan haknya yang lebih baik, dan kepastian bagi mereka supaya mereka bisa merencanakan investasinya dalam jangka panjang dan jumlahnya signifikan, baik di pertambangannya maupun di hilirnya," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement