Penerimaan Negara Berpotensi Tambah Rp13,1 T dari BK Mineral

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2012 18:42 WIB
Ilustrasi: Corbis
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan terdapat potensi tambahan penerimaan negara dari bea keluar (BK) mineral sebesar Rp13,191 triliun.

"Potensi penerimaan BK mineral tersebut kira-kira sebesar Rp13,191 triliun setahun. BK ini berlakunya Mei jadi mungkin setengahnya sebesar Rp6 triliun-Rp7 trilun," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brojonegoro ditemui pada saat konferensi pers, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, yang mulai berlaku sejak 16 Mei 2012. Pada PMK tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor 65 komoditi bijih (raw material atau ore) mineral baik logam, bukan logam, dan batuan serta campurannya dikenakan tarif Bea Keluar secara flat sebesar 20 persen.

"Tarif BK atas ekspor bijih mineral dikenakan secara flat sebesar 20 persen dari Harga Patokan Ekspor (HPE) mineral," paparnya.

Bambang menuturkan kebijakan BK adalah instrumen untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri, sehingga diharapkan dapat mendukung hilirisasi industri berbasis mineral nasional.

"Dengan pengenaan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengendalian ekspor mineral dalam bentuk bijih atau raw material/ ore. Selanjutnya pemungutan BK atas ekspor bijih mineral akan dipantau pelaksanaannya di lapangan untuk melihat efektivitasnya," tambah bambang.

Nantinya, pelayanan ekspor akan dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai ketentuan tata niaga ekspor tambang mineral. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka tata niaga ekspor tambang mineral dan pengamanan penerimaan negara.

Sebagai informasi, selain penerbitan PMK no 75 tersebut untuk  menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, Pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dengan tambahan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012.

Pemerintah juga telah menetapkan tata niaga ekspor pertambangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang mengatur 65 produk pertambangan. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya