JAKARTA - PT SMR Utama Tbk (SMRU) menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengekspor hasil produksi mangannya. Di mana sebagian besar hasil produksi diekspor ke negara China.
Hal itu akibat dampak dari pemberlakuan peraturan menteri ESDM No.7 tahun 2012. Retapi, dengan adanya Permendag No.29IM-DAG/PEW5/2012, perseroan dapat kembali melakukan ekspor bijih mangan dengan mengajukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan dari Diralctur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Saat ini perseroan sedang melakukan pengurusan untuk mendapatkan pengakuan tersebut yang diperkirakan akan selesai pada akhir Juni 2012," kata Corporate Secretary SMRU Adi Wibowo Adisaputro dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/5/2012).
Diharapkan, perseroan dapat mengekspor kembali pada awal bulan Juli 2012. Walau begitu, dia mengaku kegiatan operasional perseroan tetap berjalan secara normal.
"Perseroan saat ini masih dapat menjual bijih mangan kepada pembeli lokal, namun volume penjualannya terbatas sehingga persediaan bijih mangan meningkat. Hal ini mengakibatkan perputaran dana sedikit terganggu," jelas dia.
Untuk jangka panjang, pihaknya akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk meningkatkan mutu hasil tambang. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban atas undang-undang no.4 tahun 2009 serta peraturan menteri ESDM no.7 tahun 2012. Diharapkan pada tahun 2014 mendatang perseroan sudah bisa mengekspor mineral hasil tambang tidak lagi dalam bentuk mentah.
"Saat ini perseroan sedang menyelesaikan studi kelayakan dan studi teknis untuk pembangunan proses peleburan," imbuhnya.
Untuk rencana pengembangan tersebut, ada beberapa alternatif pendanaan antara lain dengan partner strategis dan dana internal perseroan.
(Widi Agustian)