JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meminta bantuan aparat keamanan untuk menertibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menggunakan mobil dinas pemerintah.
Karena Pertamina hanya pelaksana tidak bisa menangkap dan menindak pengendara mobil dinas pemerintah yang masih tidak menerima peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 yang berisi larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah.
"Kalau Pertamina ini pelaksana. Kita enggak bisa tangkap, tak bisa tindak. Pertamina dibantu aparat kepolisian, beberapa waktu ada polisi militer stanby di beberapa SPBU," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, kepada wartawan saat melakukan sidak di SPBU 34-12708, Jalan Kapten Tendean No 38, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Hanung menambahkan, dirinya sudah memberi penjelasan kepada pihaknya tentang peraturan menteri tersebut sejak satu juni lalu, dan pada pelaksanaannya berjalan lancar. "Sejak 1 Juni jam 00.00 WIB, seluruh infrastuktur sudah siap, operator sudah kita briefing, pelaksanaanya pada umumnya lancar," tambah Hanung.
Namun, dalam pelaksanaan peraturan menteri ini masih ada beberapa oknum yang belum mau melakukan pengisian bahan bakar nonsubsidi.
"Ada satu dua oknum yang belum tahu dan keras kepala, tapi itu proses ya. Persuasif dengan berjalannya waktu, kebijakan ini dengan Pertamina Jabodetabek akan jalan. Dalam waktu tiga hari, dari Jumat sampai minggu," tutup Hanung.
(Widi Agustian)