JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan judicial review tentang konstitusi keberadaan struktur wakil menteri di pemerintahan. Hasilnya, wakil menteri dinyatakan melanggar.
Juru Bicara MK Akil Mochtar menyatakan, jabatan wamen saat ini berstatus quo atau kosong. Pasalnya, jabatan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yang ada pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar tetap melaksanakan tugasnya sebagai wakil menteri keuangan.
"Kami sih melaksanakan tugas yang disampaikan bapak presiden dan tentu atasan kami langsung menkeu, jadi instruksi dan arahan dari beliau berdua," ungkapnya kala ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Mahendra menjelaskan, hal tersebut juga merupakan kewenangan dari Kementerian sekretaris negara dan kementerian hukum dan HAM. "Dalam konteks itu kami terus saja melaksanakan tugas mengenai pemahaman keputusan MK. Saya rasa dari pemerintah yang memiliki kewenangan dari Kementerian, Setneg, dan Kumham," paparnya.
Mahendra menambahkan, sebagai wakil menteri, dirinya pun memiliki tugas yang tidak kalah penting dengan menteri. Apalagi melihat situasi dan kondisi perekonomian global yang saat ini telah terjadi.
"Kalau mengenai tugas, semua penting termasuk Kemenkeu. Dalam hal ini, kami semua melihat kondisi stabilitas keuangan dan ekonomi global yang begitu dinamis ya termasuk kepada kita cukup perlu diwaspadai lebih jadi saya pikir pengaruhnya ke sana saja lah," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)