Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SBY Teken Perpres Wakil Menteri Baru

SBY Teken Perpres Wakil Menteri Baru
Wamenkeu Mahendra Siregar.
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Juni telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Penandatanganan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dikutip dalam situs Sekretaris Kabinet, Minggu (10/6/2012), Perpres ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Rincian tugas wakil menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, di antaranya:

a. Membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian.
b. Membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja.
c. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
d. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
e. Membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.

Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri, dan di atas jabatan struktural eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement