JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Wakil Menteri baru. Disebutkan, wakil menteri tidak perlu harus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari situs Sekretaris Kabinet, Minggu (10/6/2012), Pasal 6 Perpres ini menyebutkan, wakil menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri.
Bagi wakil menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wakil menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS dan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.
"Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.
Perpres ini juga menegaskan, apabila wakil menteri berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai wakil menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.