21 Masalah Bercokol dalam Proses Transfer Dana Pusat ke Daerah

Rizka Diputra (Okezone), Jurnalis
Kamis 07 Juni 2012 17:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dalam RDPU tersebut, Apkasi menyampaikan inventarisasi masalah berikut usulannya terkait dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

"Hampir semua jenis transfer dana pusat ke daerah menghadapi masalah yang menyulitkan daerah, setidaknya Apkasi menginventarisir ada 21 masalah dalam proses transfer dana pusat ke daerah," jelas Ketua Umum Apkasi, Isran Noor, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Isran menuturkan, kompleksnya proses transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam berbagai bentuk, seperti Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA ), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Anggaran Umum (DAU), Dana Penyesuaian, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), membuat proses pembangunan di daerah menjadi tidak optimal.

"Sementara pada saat yang sama, daerah sebagai pelaksana otonomi justru seringkali dianggap belum mampu mengelola dana transfer yang sudah diberikan pemerintah tersebut," paparnya.

Isran mencontohkan, Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang tidak transparan dari pemerintah pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal jumlah yang diterima dan yang harus dibagi ke Pemerintah Daerah.

Setiap tahun Pemerintah Daerah hanya menerima sejumlah dana tanpa penjelasan. Proses transfer dana ke daerah juga menyalahi aturan yang sudah di atur Peraturan Menteri Keuangan sendiri.

"Hal ini menyulitkan posisi pemerintah daerah. Di satu sisi membutuhkan dana tambahan pembangunan. Namun di sisi lain, harus mengeluarkan dana pendamping," kata Isran.

Apkasi mengusulkan dana pendamping ditiadakan atau dikonversi ke DAK. Pasalnya, bagi daerah-daerah yang PAD dan DBH-nya kecil, kehadiran dana pendamping ini sangat mengganggu performa keuangan daerah.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng mengaku akan menindaklanjuti saran dan solusi permasalahan yang diusulkan Apkasi tersebut.

"Senin (11 Juni) mendatang kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, dan Mendagri dalam Rapat Panja Daerah. Kami harapkan juga Apkasi dapat hadir dalam rapat tersebut," kata Mekeng.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya