JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menjelaskan diwajibkannya perusahaan pengiriman yang berbadan hukum Indonesia adalah untuk antisipasi agar bank atau perusahan jasa pengiriman uang itu tidak memutar uang yang dikirim.
"Nantinya perusahaan pengiriman uang diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijin dari BI sehingga memudahkan pemantauan. Dengan demikian diharapkan memperkecil peluang bank atau perusahaan pengirim uang untuk berlama-lama dalam mengirimkan uang nasabah melalui transfer. Misalnya melalui RTGS bagi bank," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam ketentuan pengiriman uang melalui transfer ini sebenarnya nasabah berhak menanyakan kepada bank kapan uangnya sampai.
"Memang tidak dapat dipungkiri ada bank yang mengirim uang nasabahnya butuh waktu lama walaupun itu lewat RTGS (Real Time Gross Settlement) sekalipun yang harusnya real time. Bank-bank yang berlama lama kirim duit nasabah ini salah satu motifnya boleh jadi untuk memutar uang nasabah dulu sebelum sampai ke penerimanya," jelas Difi.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menegaskan semua perusahaan pengiriman uang asing diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijin dari BI untuk memudahkan pemantauan di tahun ini.
Kepala Biro Pengembangan Sistem Pembayaran BI Aribowo menjelaskan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana. Bank sentral akan mensinkronkan PBI tentang pengiriman uang dengan UU Transfer Dana.
"Diharapkan tahun ini selesai. Dalam PBI tersebut juga akan diatur mengenai perusahaan pengiriman uang asing," ungkap Aribowo kepada okezone melalu pesan singkatnya di Jakarta, Senin, (4/7/2011).
Lebih lanjut dia menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan untuk kepentingan perpajakan Indonesia, dan dia mengaku saat ini perusahaan pengiriman uang asing ini masih belum diatur perijinan dan pemantauannya.
(Widi Agustian)