Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Transfer Dana Tekan Teroris, Money Laundring & Obat Bius

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2011 |12:21 WIB
UU Transfer Dana Tekan Teroris, <i>Money Laundring</i> & Obat Bius
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - UU No.3/2011 tentang Transfer Dana adalah salah satu cara untuk mendeteksi adanya aliran dana dari pihak luar seperti terorisme. Selain itu money laundring, dan kegiatan obat bius juga bisa terendus nantinya.

Demikian ungkapan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dalam acara Sosialisasi UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana menuju kepastian hukum dan bertransfer dana di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (2/5/2011).

Dengan adanya undang-undang ini, nantinya dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia harus melewati instansi yang telah disahkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). "Dengan adanya UU transfer dana ini, tidak bisa lagi nebeng-nebeng. Banyak tenaga kerja di luar negeri itu titip sama teman-temannya, nanti keluarganya mengambil di toko bahan bangunan, contohnya," ungkap Sembiring sekalian memberi contoh.

Dengan adanya undang undang ini nantinya trans national crime bisa di deteksi lebih awal oleh BI dan PPATK.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menambahkan undang undang ini memang perlu untuk memberantas terorisme. Pasalnya di Indonesia diakui masih ada lubang-lubang yang bisa dimasuki teroris dalam transfer dana ini.

"kalau action kita jago, tapi secara internasional ini belum diakui,dalam beberapa kali pertemuan terorisme, ada lubang-lubang yang bisa dimasuki teroris dalam transfer dana ini," imbuh Budi.

Budi menambahkan sebenarnya undang undang transfer dana ini sudah ada dalam PBI, tapi dunia internasional melihat indonesia masih lemah dalam ketentuan ini, oleh karena itu ini harus di undang-undangkan.

"Di dalam lembaga internasional yang menilai ketahanan finansial kita, ini sering mengatakan kurang kuat dalam ketentuan transfer dana, ini sudah ada dalam PBI, tapi harus dalam UU," imbuhnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement