Permen ESDM Lemahkan Peran Pertamina

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Senin 25 Juni 2012 11:51 WIB
Gedung Pertamina. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskeppi) menganggap lahirnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi berpotensi melemahkan peran PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan BBM nonsubsidi.

"Pemasaran BBM nonsubsidi yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah, dengan lahirnya permen tersebut sangat berpotensi melemah Pertamina selaku penyalur BBM nonsubsidi," kata Direktur Puskeppi, Sofyano Zakaria, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/6/2012).

Sofyano mengungkapkan, pertimbangan yang  digunakan dalam Permen ESDM nomor 16 tahun 2011 tersebut, ternyata mengacu pada peraturan yang terkait dengan penyaluran BBM Bersubsidi. Namun, Permen tersebut juga di pergunakan dan diberlakukan untuk mengatur kegiatan penyaluran BBM nonsubsidi.

"Khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran BBM nonsubsidi, sangat berpotensi dimaknai publik sangat over protective dan sebagai pasal titipan pihak asing dan kompetitor dari BUMN Migas," ungkap Sofyano.

Sofyano menambahkan, agar Permen ESDM tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan peran Pertamina sebagai lembaga penyalur BBM dan mempersempit ruang gerak BUMN tersebut.

"Keberadaan Permen tersebut berpotensi dimaknai publik sebagai adanya ego sektoral Kementerian ESDM dalam bisnis BBM nonsubsidi yang seharusnya berjalan secara alami tanpa perlu intervensi yang dalam dari pemerintah," tutup Sofyano.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya