JAKARTA - PT Jamsostek (Persero), sebagai perusahaan yang mengelola Jaminan Hari Tua (JHT), menilai masih banyak perusahaan nakal yang melakukan kecurangan dalam proses pengurusan JHT.
"Itulah dinamika, masih ada perusahaan yang belum tertib. Masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan upah," kata Direktur Pelayanan Jamsostek, Djoko Sungkono, di Gedung Jamsostek, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Djoko menambahkan, hingga saat ini ada sekira 30 juta pekerja yang telah terdaftar mengikuti program JHT di Jamsostek. Namun, hanya 10,6 juta pekerja yang secara aktif mengikuti program JHT.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan program dan kesadaran tentang penting program JHT. Jamsostek secara berkala melakukan sosialisasi. "10,6 juta peserta aktif, yang pasif itu sekira 20 juta," imbuhnya.
Menurutnya, pihaknya mengenakan iuran JHT setiap pekerja sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima oleh pekerja setiap bulannya. "3,7 persen bagi perusahaan dan 2 persen dari upah yang diterimanya. Itu yang ditetapkan saat ini," tutup Djoko.
Sekadar informasi, peserta Jaminan Hari Tua (JHT) setiap tahun makin meningkat. Tercatat pertahunnya peserta baru dari pekerja swasta yang ikut mencapai dua juta pekerja.
(Martin Bagya Kertiyasa)