JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan besaran kenaikan harga gas untuk industri. Dari awalnya naik sebesar 55 persen menjadi hanya 50 persen.
"Setelah rapat di Kementerian ESDM, kemudian rapat lagi bertemu industri. Kami sudah menghitung ulang. Kesimpulan didapat, keputusan diambil. Pertama, kenaikan harga gas tidak jadi 55 persen, tapi 50 persen," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Selain menurunkan besaran kenaikannya, pemerintah juga tidak akan menaikkan harga gas itu sekaligus. "Kedua, kenaikan tidak jadi sekaligus, tapi dua kali. Kenaikan tidak sebelum Lebaran, tapi sesudah Lebaran," jelas dia.
Dia menyebutkan, kenaikan harga gas tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, mulai 1 September 2012 naik 35 persen, selanjutnya 1 April 2013 naik 15 persen.
"PGN segera menindaklanjuti keputusan itu. Mulai 1 September naik 35 persen, lalu 1 April 2013 naik 15 persen. Buat yang sudah terlanjur bayar 55 persen, itu bisa dihitung ulang," jelas dia.
(Widi Agustian)