JAKARTA - Pemerintah Kota Bandung telah mengumumkan Prakualifikasi (Pra-Qulification/PQ) dalam rangka pengadaan badan usaha maupun konsorsium nasional dan internasional untuk merancang, membangun, membiayai dan mengoperasikan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Pemerintah kota Bandung merencanakan untuk membangun infrastruktur yang dapat mengolah sampah minimal 700 ton sampah per hari dengan teknologi Waste to Energy berupa Incinerator," ungkap Menteri PPN/Bappenas Armida Alisjahbana usai peluncuran buku Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (RPKPS) 2012 dan Buku Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Perkiraan nilai pendanaan adalah sebesar Rp750 miliar yang merupakan proyek kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha atau prakarsa badan usaha (Unsolicited). Proses pengadaan, akan dilakukan sesuai dengan peraturan presiden No. 67/2005 jo Peraturan Presiden No. 13/2010 jo Peraturan Presiden No. 56/2011.
"Sebagai tanggung jawab pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Bandung telah menyediakan tanah seluas 20 HA (5 HA untuk pabrik dan 15 HA untuk sarana penghijauan) untuk proyek tersebut," katanya.
Diberitakan seblumnya, Kementerian PPN/Bappenas telah menerbitkan PPP book merupakan panduan dari proyek KPS yang tercatat dalam grand desain Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
(Martin Bagya Kertiyasa)