Kementerian Perikanan Raih Opini WTP dari BPK

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Jum'at 13 Juli 2012 12:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Laporan ini, merupakan laporan keunagan Tahun Anggaran 2011.

Opini tersebut sama dengan opini atas LK KKP Tahun Anggaran 2010. Opini LK KKP telah mengalami peningkatan opini dengan tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atas LK KKP tahun 2006 sampai dengan 2008, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LK KKP Tahun 2009.

"Hal yang perlu dijelaskan tersebut terkait dengan Aset Tetap yang belum dinilai kembali, aset Tetap yang tidak diketemukan keberadaannya dan Aset Tetap yamg belum selesai invetarisasinya," ungkap Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, kala ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Ali melanjutkan, dengan opini tersebut BPK menilai LK KKP tahun 2011 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan KKP per 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.

BPK RI juga menemukan beberapa kelemahan atas sistem pengedalian inteen (SPI) dan ketidakpatuhan peraturan dan perundang-undangan, antara lain hibah belum direkonsiliasi secara berjenjang, perencanaan penganggaran belanja, penatausahaan kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan inventarisasi dan penilaian aset tetap serta aset yang tidak ditemukan keberadaannya.

Selain itu, BPK menemukan pembangunan kapal senilai Rp96,36 miliar belum selesai karena rekanan (penyedia jasa) wanprestasi. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KKP tanun 2011 tersebut, terdiri dari ringkasan eksekutid hasil pemeriksaan atas KKP 2011, lalu LHP atas LK KKP 2011, LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) KKP 2011, dan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Peundangan-undangan KKP 2011.

Objek pemeriksaan LK KKP pada 2011 terdiri dari Neraca KKP per 31 Desember 2011, Laporan realisasi APBN (LRA) sera catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya