JAKARTA - PT Perikanan Indonesia (Persero) buka suara perihal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan dan usaha perseroan Tahun 2016-2019. Sprindik tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas mengatakan, perseroan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
“Sesuai GCG (good corporate governance) kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Â Sah! Perum Perindo Naik Kelas Jadi Persero
Dia menilai, Perikanan Indonesia kini telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Salah satunya menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.
Jamdatun merupakan lembaga yang memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara
Baca Juga:Â KKP Bereskan Tingginya Bea Masuk Perikanan RI ke Uni Eropa
Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama dengan Jamdatun juga dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan.
Follow Berita Okezone di Google News