JAKARTA - Menteri Badan Usaha Negara Milik Negara Erick Thohir menugasi Perum Perindo untuk melakukan penyerapan produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya ikan sebesar 3.000 ton setiap bulan.
Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. Adapun produk perikanan yang diserap oleh Perum Perindo antara lain ikan tongkol, ikan kembung, ikan cakalang dan ikan hasil budidaya dari petambak.
Baca Juga: KKP Tugasi Perum Perindo Borong 1.500 Ton Ikan Nelayan
Mekanisme pendistribusian ikan yang diserap merupakan bagian dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan paket sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui program Kementerian Sosial maupun Program Pemerintah Daerah.
Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit mengatakan siap dengan mandat yang dberikan oleh Kementerian BUMN. Kendati begitu, penyerapan ikan 3.000 ton per bulan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga dukungan sumber pembiayaan akan sangat membantu.
Baca Juga: Usai Jamu, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Konsumsi Ikan saat Covid-19
“Dukungan pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak,” katanya, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Kementerian BUMN memberikan opsi sumber pembiayaan dalam rangka penyerapan ikan tersebut. Adapun sumber dana tersebut antara lain pinjaman bank Himbara atau melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News