JAKARTA - Lagi dan lagi, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dicomot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini direksi Perum Perindo kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor.
 Baca Juga: KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo.
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
 Baca Juga: Gelar OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap Direksi BUMN Bidang Perikanan
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
"Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," katanya.
Â
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)