Selain Jamdatun, perseroan juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di perusahaan. Kolaborasi dengan KPK ini meningkatkan awareness atau kesadaran SDM Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membawa nama BUMN di sektor perikanan dan kelautan tersebut.
Sejak 23 Agustus 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku Direktur Keuangan Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Kemudian, IA selaku Anggota Komite Risk Management Perindo, dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan.
(Feby Novalius)