Kemendag Segera Rancang Aturan Importisasi HP

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Sabtu 14 Juli 2012 18:27 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merancang peraturan importasi alat komunikasi. Hal ini untuk menghindari impor ponsel secara ilegal yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel).

"Minggu depan kita (Kemendag) akan mengadakan publik hearing (dengar pendapat) dengan principal Dan negara asal principal tersebut," ungkap Dedy Saleh di Jakarta.

Sebagai informasi, importir ponsel harus punya minimal 20 sentra pelayanan ponsel dalam satu negara. Selain itu importir juga harus punya izin dari principal (pemilik merek).

"Bila sudah di setujui oleh principalnya pasti bukan importir gelap," terang Dedy.

Dedi juga menjelaskan langkah selanjutnya setelah hearing ialah mendapatkan notifikasi dari berbagai negara importir.

"Tenggat waktu menungggu notifikasi biasanya dua sampai tiga bulan," tutup Dedy. (git)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya