PGN Setuju Reposisi Trader & Transporter

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2012 19:56 WIB
Logo PGN. (Foto: dokumentasi PGN)
Share :

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku setuju dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan perseroan mereposisi antara trader dan transporter.

"PGN setuju dengan masalah peraturan UU yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusuf di Kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Namun demikian, ditambahkannya, dalam mereposisi kedudukan tersebut, pemerintah harus melihat perkembangan saat ini. Menurut Heri, Indonesia belum siap dari segi infrastruktur.

"Cuma dalam rangka menerapkan ketentuan ini tentu juga diperhatikan perkembangan saat ini, kan Indonesia masih membangun," tambah Heri.

Lanjutnya, perusahaan seperti PGN masih memerlukan pengangkutan dan niaga untuk bersatu agar tidak ada subsidi silang karena masih lintas struktur.

"Sebetulnya bukan masalah waktu yang jadi concern, tapi liat tahapan dulu seperti di Amerika tunggu infrastrukturnya siap, jika belum siap sudah dibuka nanti tidak ada yang mau membangun," ungkap Heri

"Perlu untuk membangun. Bukan PGN-nya saja tapi infrastrukturnya juga," tegas Heri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya