Perbankan Bisa Dongkrak Likuiditas SUN

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2012 08:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menjadikan bank umum sebagai anggota bursa (AB) diyakini akan berimbas pada peningkatan likuiditas pada efek surat utang Negara (SUN).

Pasalnya, dengan terdaftar sebagai AB, perbankan nantinya bakal bisa lebih leluasa dalam bertransaksi surat obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, pasar obligasi diyakini bakal semakin likuid dan lebih banyak ditransaksikan di lantai pasar modal nasional.

“Memang sebelum ini karena mereka (perbankan) belum terdaftar sebagai AB, jadi belum bisa bertransaksi obligasi di dalam bursa. Transaksi obligasi mereka selama ini dilakukan di luar bursa (over the counter/OTC). Kalau nanti (perbankan) sudah bisa transaksi di dalam bursa, ya itu bagus,” ujar pengamat pasar modal, David Ferdinandus, di Jakarta.

Selama ini, menurut David, transaksi obligasi di dalam bursa memang cenderung minim dengan volume transaksi yang masih dalam kisaran  miliar rupiah. Sementara volume transaksi yang kerap kali dilakukan perbankan di luar bursa cenderung lebih besar. Kehadiran perbankan diharapkan bisa memicu lonjakan transaksi surat utang di BEI.

Sebelumnya, masuknya perbankan menjadi AB merupakan bagian rencana Bapepam dengan  menambahkan poin perluasan keanggotaan Bursa di dalam resume rancangan Undang-Undang tentang Pasar Modal Juli 2012.

Menurut Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, selama ini pelaku perdagangan SUN banyak dilakukan oleh Bank maupun perusahaan efek namun terjadi secara OTC.  Sehingga  diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan transaksi dilakukan langsung di bursa, dengan dukungan partisipasi  Bank sebagai anggota AB.

“Ini untuk memajukan pasar SUN saja supaya lebih likuid, Pasalnya selama ini transaksi yang mereka (perbankan) lakukan tidak langsung karena bukan anggota bursa. Jadi melalui pihak perantara atau pihak ketiga,” ujar Robinson.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya