Sertifikasi Badan Usaha Ilegal, Lelang Proyek APBN Terancam Batal

Tri Kurniawan, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2012 17:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (Hakmi) Ikbal Basir Khan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera ambil keputusan tepat pasca ditolaknya Gugatan Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK) bentukan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengenai Pemakaian Nama dan Logo LPJK.

Ini dilakukan agar masyarakat jasa konstruksi tidak resah dan mendapat kepastian Hukum mengenai Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dalam mengikuti tender di instansi Pemerintah.

"Masalah ini jangan dibiarkan berlarut dan seyogyanya Presiden tidak lagi menyerahkan kebijakan pengaturannya kepada Menteri PU mengingat Lelang Jasa Konstruksi tidak hanya di Departemen PU tetapi hampir  di Semua Departemen, sehingga Presiden lah yang harus Mengambil alih penyelesaian dualisme LPJK dan membuat keputusan yang benar sesuai amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi," ujar Ikbal dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (13/8/2012).

Persoalannya adalah lanjut Ikbal, Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Tenaga Ahli menjadi persyaratan wajib dalam Pelelangan, hingga jika Sertifikat itu cacat hukum bisa mengakibatkan tidak sah  atau batalnya Proses Pelelangan. Nah masalahnya, sambung Ikbal, sebagian Proyek APBN/APBD telah selesai  dilelang, bahkan  banyak proyek yang sudah selesai dikerjakan 100 persen, dimana dalam Proses Lelangnya menggunakan Sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK versi Menteri PU.

"Kami khawatirkan kontraktor lagi-lagi yang menanggung beban kerugian apabila ada persoalan hukum yang timbul di kemudian hari," kesal Ikbal.

Sebagaimana diketahui Bahwa Menteri PU telah Membentuk LPJKN  yang  beralamat di Gedung Balai Krida, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. LPJK ini diberikan kewenangan menerbitkan sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Tenaga Ahli/Teknik (SKA-SKT) dengan tidak lagi mengakui Keberadaan LPJK sebelumnya yang telah 3 (Tiga) Periode telah Melaksanakan Munas yg belalamat di Jalan Alteleri, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Kemudian setelah kisruh berkepanjangan terbitlah  Putusan PTUN Nomor : W2- TUN-1-862/HK.06/VIII/2012, tertanggal 2 Agustus 2012,  yang intinya LPJIK Bentukan Menteri PU tidak berhak lagi menggunakan Nama dan Logo LPJK hingga segala sesuatu yang diterbitkan oleh lembaga ini menggunakan logo LPJK versi Munas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya