Catut Nama Kemenparekraf, Pemerintah Tak Niat Tuntut Seven Eleven

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Jum'at 07 September 2012 15:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku tidak akan menuntut PT Modern Putra Indonesia Tbk (MDRN) meskipun izinnya masih sebagai restoran.

"Kita hanya mengklarifikasi kalau kita tidak pernah mengeluarkan izin karena kita memang tidak berhak," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ngurah Putra ketika dihubungi Okezone, Jumat (7/9/2012).

Menurut Gusti, sejak otonomi daerah diberlakukan, semua izin pendirian usaha seperti minimarket dan restoran harus seizin Pemda tingkat II.

"Kecuali DKI Jakarta, itu harus langsung ke Gubernur," tambah dia.

Oleh karenanya, pihaknya merasa wajib membuat klarifikasi terkait pernyataan MDRN yang mengklaim sudah mendapatkan izin pendirian restoran dari Kemenparekraf.

"Semuanya, terkait izin pendirian, tanah dan sebagainya diberikan oleh Gubernur. Kita hanya membuat aturannya yang bisa dijadikan dasar untuk memutuskan izin Pemda," lanjutnya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Modern Putra Indonesia Lim Djwe Khian dan Keuangan Deddy Sutanto selaku pemilik 7 Eleven tidak merespons konfirmasi dari pihak Okezone baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Sebelumnya, Kemenparekraf membantah pernah menerbitkan izin usaha kafetaria atau restoran kepada perusahaan waralaba Seven Eleven.

"Kemenparekraf tidak pernah menerbitkan izin usaha kafetaria atau restoran ke Seven Eleven atau PT Modern Putra Indonesia dan atau usaha makanan dan minuman lainnya," tegas dia.

Dituturkan I Gusti Ngurah Putra P, Kemenparekraf baru dibentuk sejak 18 Oktober 2011 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2011, pada 18 Oktober 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya