MAKASSAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal impor produk hortikultura ke Indonesia yang mulai berlaku 28 September 2012.
Direktur Impor Kemendag Ditjen Perdagangan Luar Negeri Arlinda mengemukakan hal itu dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Impor di Hotel Grand Clarion Makassar bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Rabu (19/9/2012).
Arlinda mengatakan, pemberlakuan itu akan mempercepat stabilitas ekonomi nasional terutama bagi komoditi hortikultura. Arlinda mengakui sejumlah pihak terutama pengusaha telah melayangkan protes terkait aturan yang ada dalam Permendag tersebut.
"Pemberlakuan seharusnya sejak Juli lalu. Namun karena ada protes, ditunda. Tapi akhir September ini kami akan berlakukan," jelas Arlinda.
Arlinda menguraikan Permendag produk hortikultura memberi ruang gerak sempit bagi importir untuk mengelola produk impor. Sebaliknya, peraturan itu akan memberi ruang cukup besar bagi petani untuk meningkatkan taraf hidup dengan peningkatan daya saing.
"Terutama petani yang bergerak di bidang hortikultura. Mereka punya peluang lebih berkembang dan berproduksi. Penerapan aturan ini kami kerjasamakan dengan Kementerian Pertanian, "ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi sejenis yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dengan tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Bahkan Permentan nomor 42 Tahun 2012 mewajibkan impor sayur dan buah hanya boleh masuk melalui empat pelabuhan saja, yakni Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Makassar dikhususkan untuk produk buah-buahan.
"Penerapan Permendag berbeda dengan Permentan. Ruang lingkupnya dipisah namun tetap satu tujuan. Ini kami laksanakan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian terkhusus pelabuhan," pungkas Arlinda.
Penerapan Permen tentang produk hortikultura melibatkan pihak terkait. Untuk verifikasi produk, akan dilakukan oleh Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Sebagai informasi, data BPS yang diolah Kemendag menyebutkan, perkembangan impor produk hortikultura dalam lima tahun terakhir meningkat tajam.
Pada 2006 nilai impor sebesar USD600,84 juta. Pada 2007 menjadi USD787,86 juta dan 2008 meningkat USD881,62 juta. Sedangkan pada 2011 sebesar USD1.757,97 miliar. (gna)
(Rani Hardjanti)