Berikut Kriteria Upah Minimun Buruh 2013

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 02 Oktober 2012 14:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah masih melakukan survei untuk menentukan upah minimum 2013. Komponen yang layak untuk upah minimun akan melihat buruh yang bekerja di bawah 1 tahun dan lajang.

"Ada komponen yang layak untuk buruh berkerja di bawah satu tahun, lajang. Hanya itulah yang disebut upah minimum," ungkap Menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di kantor kemenko, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Muhaimin mengatakan, kebutuhan itu di survei dalam setahun ada berapa kebutuhan hidup lainnya, dan dalam perbulan ada berapa, nanti akan ketemu komponen hidup layak. Dia menjelaskan, jika buruh yang sudah memiliki tanggungan seperti istri dan anak, maka upah minimumnya akan berbeda. "Lalu diukur untuk ditetapkan oleh gubernur, lalu diupah minimumkan," tukas dia.

Berikut ini merupakan Daftar Gaji Upah Minimum Kota di Propinsi Jawa Barat dan Jakarta pada 2012 :

1. DKI Jakarta Rp1.529.150.
2. Depok Rp1.424.797.
3. Bogor Rp1.174.200.
4. Tangerang Rp1.379.000.
5. Bandung Rp1.271.625.
6. Cimahi Rp. 1.209.442.
7. Bandung Rp1.223.800.
8. Bandung Barat Rp1.236.991.
9. Tasikmalaya Rp950.000.
10. Kab  Bekasi Rp1.491.866.
11. Kota Bekasi Rp1.422.252.
12. Kab. Bogor Rp1.269.320.
13. Kab. Sukabumi Rp885.000.
14. Kota Sukabumi Rp.890.000.
15. Kab. Cianjur Rp876.500.
16. Kab. Cirebon Rp956.650.
17. Kab. Indramayu Rp994.864.
18. Kota Banjar Rp780.000.
19. Kab. Sumedang Rp1.007.500.
20. Kab. Garut Rp880.000.
21. Kab. Ciamis Rp793.750.
22. Kab. Subang Rp862.500.
23. Kab. Purwakarta Rp1.047.500.
24. Kab. Karawang Rp1.269.227.
25. Kab. Majalengka Rp800.000.
26. Kota Cirebon Rp980.000.
27. Kab. Tasikmalaya Rp946.000.
28. Kab. Kuningan Rp805.000

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya