Kemenakertrans Awasi 6.239 Perusahaan Jasa Outsourcing

Iman Herdiana, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2012 18:25 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan jasa alih daya/outsourcing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan jasa alih daya/outsourcing dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

"Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Muhaimin mengungkapkan berdasarkan pendataan sementara tersebut ada beberapa perusahaan outsourcing yang harus ditutup yang berlokasi di Aceh, Sumatera Barat dan di beberapa tempat lainnya karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruh yang bekerja di outsourcing itu.

Selain itu, Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari  perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air.

"Dari 33 provinsi,  masih ada tiga yaitu yang belum menyampaikan inventarisasi dan data-data tentang outsourcing serta jumlah tenaga kerjanya. Masih terus kita lengkapi proses pendataannya," ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin dalam pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dengan bakal dikeluarkannya Permenakertrans. "Permen baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam pengaturan penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada lima jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan yang sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

"Supaya dunia industri tidak salah paham bahwa jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya